Halaman

Minggu, 28 Oktober 2012

Gugatan di PHI

 
Perkara yang diperiksa dalam PHI meliputi pemeriksaan gugatan dan Permohonan pendaftaran kesepakatan.

Gugatan adalah :
·         Salah satu dari permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh Pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.
·         Contoh : Gugatan perselisihan PHK, Perselisihan Hak dsb.
Permohonan Pendaftaran (Penetapan) adalah :
·         Permohonan kepada Ketua PHI yang berwenang untuk mendaftar kesepatakatan dari bipartite, mediasi, konsiliasi.

Para pihak yang bersengketa dalam PHI disebut dengan Penggugat dan Tergugat.

Penggugat :
·         Pihak yang mengajukan gugatan.
·         Hanya orang-orang yang memiliki kepentingan langsung (hubungan hokum) saja yang bisa mengajukan gugatan. Dalam hal ini adalah buruh atau pengusaha.
·         Dalam hal Penggugat meninggal maka gugatan tetap dapat diteruskan selama masih dikehendaki oleh ahli waris, tentunya Penggugat cukup diwakili oleh salah satu ahli waris dengan dilengkapi Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa.
Tergugat :
·         Yaitu orang atau badan hokum yang digugat. Dalam hal ini adalah buruh atau pengusaha.
·         Apabila Tergugat meninggal dunia pada saat perkara masih jalan maka kedudukan Tergugat bisa dimohonkan kepad Hakim yang memeriksa agar digantikan oleh ahli waris.
·         Dengan demikian seluruh ahli waris harus ikut digugat.

Surat Kuasa
·         Pasal 1729 BW mendefinisikan kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kuasanya (wewenang) kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
·         Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 1959, surat kuasa kuasa khusus harus memenuhi ketentuan :
  1. Menyebutkan kompetensi relative, di Pengadilan Hubungan Industrial (PN) mana kuasa itu dipergunakan mewakili pemberi kuasa;
  2. Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai Penggugat dan Tergugat);
  3. Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak menyebut jenis atau masalah perkaranya. Misalnya perkara warisan atau perceraian.

·         Tidak terpenuhinya salah satu dari syarat diatas dapat berakibat surat kuasa khusus menjadi cacat formil, dengan demikian kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa menjadi tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani kuasa tidak sah. Bahkan semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat, dan gugatan yang diajukannya tidak dapat diterima.


GUGATAN
Susunan/bentuk surat gugatan :
1.      Tanggal pembuatan gugatan
·         Tidak ada pengaturan mengenai kewajiban mencantumkan tanggal, dengan demikian gugatan yang tidak mencantumkan tanggal tetap sah menurut hokum.
·         Namun demikian sebaiknya tetap dicantumkan guna menjamin kepastian hokum atas pembuatan gugatan.
2.     Hal
·         Tidak ada pengaturan yang tegas tentang hal, namun sudah menjadi kebiasaan bahwa dalam gugatan selalu dicantumkan, agar mempermudah bagi Panitera atau Hakim dalam memahami isi gugatan.
3.     Ditujukan ke PN sesuai dengan kompetensi relative
·         Jika tidak terpenuhi maka gugatan dianggap mengandung cacat secara formil dengan demikian gugatan dinyatakan tidak dapat diterima NO (Niet Onvankelijkverklaard).
·         Seharusnya gugatan ditujukan ke pengadilan dimana buruh bekerja.
4.     Identitas Para Pihak
·         Menurut Pasal 118 HIR identitas yang dicantumkan cukup memadai untuk :
a.      Menyampaikan panggilan
b.      Menyampaikan pemberitahuan
·         Gugatan yang tidak mencantumkan identitas para pihak (apalagi identitas Tergugat), menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada.
·         Identitas para pihak ini meliputi :
a.     Nama Lengkap
·         Nama harus terang dan lengkap, termasuk gelar atau alias.
·         Penulisan yang salah, menyimpang dari semestinya sehingga benar-benar mengubah identitas, dianggap melanggar syarat formil yang menyebabkan gugatan cacat formil. Dengan demikian timbul ketidakpastian mengenia orang yang berperkara, sehingga cukup alasan untuk dinyatakan gugatan error in persona atau obscuur libel, dalam arti orang yang digugat kabur/tidak jelas, karenanya gugatan dinyatakan NO.
·         Apabila kekliruannya sangat kecil maka harus ditolerir (a jadi o).
·         Penulisan nama perseroan juga harus jelas (dalam hak para pihak atau salah satu pihak berbentuk perseroan)
b.     Alamat/tempat tinggal
·         Alamat kediaman pokok sesuai dengan KTP/KK, bagi perseroan sesuai AD/ART, ijin usaha, papan nama.
·         Jika alamat tidak diketahui, maka mencantumkan alamt tinggal terkahir, atau dengan tegas dinyatakan tidak diketahui alamatnya dengan didukung surat keterangan Kepala Desa tentang hal itu. Dengan demikian PN akan melakukan panggilan umum.
·         Yang paling prinsip, gugatan harus disampaikan pada pengadilan dimana buruh bekerja.
5.     Fundamentum Petendi
·         Dasar gugatan atau dasar tuntutan Penggugat.
·         Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR menyatakan “Siapa mendalilkan maka diwajibkan membuktikan”.
·         Unsure-unsur Fundamentum Petendi :
a.      Dasar Hukum, jadi berisi tentang penjelasan dan penguatan mengenai hubunga hokum antara :
-          Penggugat dengan materi yang disengketakan;
-          Antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi.
b.      Dasar fakta, yaitu fakta atau peristiwa yang terjadi berkaitan langsung dengan objek perkara atau dasar hokum.
·         Dalil gugatan yang tidak mempunyai dsar hokum dan dapat berakibat NO:
a.      Dalil yang tidak berdasarkan sengketa/perselisihan;
b.      Tuntutan ganti rugi yang tidak rinci;
c.       Dalil gugatan yang mengandung saling pertentangan;
d.      Hak atas objek gugatan tidak jelas.
6.     Petitum gugatan
·         Petitum gugatan berisi pokok tuntutan Penggugat, berupa diskripsi yang jelas menyebut satu persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal yang menjadi pokok tuntutan Penggugat yang harus dibebankan/dinyatakan pada Tergugat.
·         Petitum yang tidak memenuhi syarat :
a.      Tidak menyebut secara tegas apa yang diminta atau petitum bersifat sangat umum;
-          Menghukum Tergugat membayar uang paksa sesuai UU setiap keterlambatan pelaksanaan isi putusan, terhitung sejak putusna ini dibacakan.
b.      Petitum tuntutan pesangon tetapi tidak dirinci dalam Posita gugatan;
c.       Petitum bersifat negative
-          Menghukum Tergugat agar tidak mengganggu kehidupan Penggugat setelah putusan PHK.
d.      Petitum tidak sesuai dengan dalil gugatan
-          Dalam dalil menguraikan buruh masih ingin bekerja, tetapi dalam petutum justru minta PHK
7.     Tandatangan Penggugat/Kuasa
·         Putusan Mahkamah Agung No.769 K/Sip/1976 menyatakan, “ Cap jempol yang tidak dilegalisir tidak mengakibatkan gugatan batal demi hokum, tetapi cukup diperbaiki dengan jalan menyuruh Penggugat untuk melegalisir ”.

Bentuk putusan berdasar sifatnya :
1.       Deklaratoir, pernyataan mengenai keadaan tertentu
·         Menyatakan Tergugat sebagai pihak yang salah.
·         Menyatakan bahwa Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum
·         Menyatakan PHK sepihak tidak sah;
2.      Constitutif, menimbulkan hokum/keadaan baru.
·         Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
3.      Condemnatoir, menghukum pihak yang salah.
·         Menghukum Tergugat agar membayar pesangon yang menjadi hak Penggugat.
·         Menghukum Tergugat untuk tetap memberikan hak gaji sebesar …..
·         Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

JAWABAN TERGUGAT
·         Yaitu bantahan atau pengakuan serta fakta-fakta lain mengenai dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
·         Pada prinsipnya jawaban cukup disusun dengan mengikuti poin-poin gugatan, serta harus dipertimbangkan, apakah jawaban tersebut menguntungkan atau tidak, seandainya suatu dalil gugatan akan mendatangkan kerugian terhadap kedudukan Tergugat maka lebih baik dalil tersebut tidak ditanggapi.
·         Didalam jawaban ini Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi, yaitu Tergugat mengajukan gugat balik terhadap Penggugat.
·         Dalam jawaban ini juga dimungkinkan untuk melakukan eksepsi,yaitu tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, tetapi berkaitan dengan kewenangan absolute dan relative pengadilan, serta syarat-syarat formil gugatan.

REPLIK
·         Jawaban balasan atas jawaban Tergugat dalam perkara perdata.
·         Replik berisi dalil-dalil atau tambahan hal-hal baru untuk menguatkan dalil-dalil gugatan.

DUPLIK
·         Jawaban/tanggapan Tergugat atas Replik yang Penggugat.

PEMBUKTIAN
·         Bahwa semua dalil yang telah disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat dalam proses jawab jinawab harus dibuktikan oleh masing-masing pihak, untuk kemudian Hakim dapat menilai dalil siapakah yang harus dianggap benar berdasar alat bukti yang diajukan oleh para pihak tersebut.

·         Macam-macam alat bukti :
1.      Bukti Tertulis
·         Akta, surat yang ditandatangani dibuat dengan tujuan sebagai alat bukti atas peristiwa tertentu.
-          Akta otentik, dibuat dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.
-          Akta bawah tangan, tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang atau dibuat tidak didepan pejabat yang berwenang.
·         Surat, surat biasa yang tidak ditujukan sebagai alat bukit
2.     Alat Bukti Saksi
·         Saksi biasa.
·         Saksi ahli.
3.     Persangkaan
·         Persangkaan Hakim.
·         Persangkaan menurut UU.
4.     Pengakuan
·         Pernyataan yang disampaiakn oleh salah satu pihak baik di depan atau diluar pengadilan.
·         Hanya pengakuan yang dilakukan didepan persidangan saja yang bisa dijadikan sebagai lat bukit sempurna.
5.     Sumpah
·         Sumpah Supletoir, sumpah pelengkap yang biasa diucapkan oleh saksi ketika akan memberikan kesaksisan.
·         Sumpah Decisoir, sumpah pemutus, sehingga pihak yang berani melakukan sumpah ini dianggap sebagai pihak yang benar, hal ini baru bisa dilakukan dalam hal tidak ada satu alat bukti pun yang bisa dijadikan dasar untuk memutus perkara.

KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ada 2 kewenangan yang harus dipahami oleh semua pihak yang akan membuat gugatan :
1.      Kewenangan Absolut
  • Kewenangan untuk mengadili perkara berdasar pada jenis kasus yang memang hanya bisa diselesaikan dalam lembaga peradilan tersebut.
  • Hanya menangani gugatan PHK, perselisihan hak, Perselisihan kepentingan, perselisihan antar SB
2.     Kewenangan Relatif
  • Kewenangan untuk mengadili berdasar pada wilayah kekuasaan hokum dari lembaga peradilan tersebut.
  • PHI Semarang berhak mengani perkara di wilayah Jawa Tengah.




















Description: Makalah gugatan terbaik Rating: 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar