Perkara
yang diperiksa dalam PHI meliputi pemeriksaan gugatan dan Permohonan pendaftaran kesepakatan.
Gugatan adalah :
·
Salah
satu dari permohonan (surat
rekes) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial yang
berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut
tata cara tertentu oleh Pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap
gugatan tersebut.
·
Contoh
: Gugatan perselisihan PHK, Perselisihan Hak dsb.
Permohonan Pendaftaran (Penetapan)
adalah :
·
Permohonan
kepada Ketua PHI yang berwenang untuk mendaftar kesepatakatan dari bipartite,
mediasi, konsiliasi.
Para pihak yang bersengketa dalam PHI disebut
dengan Penggugat dan Tergugat.
Penggugat :
·
Pihak
yang mengajukan gugatan.
·
Hanya
orang-orang yang memiliki kepentingan langsung (hubungan hokum) saja yang bisa
mengajukan gugatan. Dalam hal ini adalah buruh atau pengusaha.
·
Dalam
hal Penggugat meninggal maka gugatan tetap dapat diteruskan selama masih dikehendaki
oleh ahli waris, tentunya Penggugat cukup diwakili oleh salah satu ahli waris
dengan dilengkapi Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa.
Tergugat :
·
Yaitu
orang atau badan hokum yang digugat. Dalam hal ini adalah buruh atau pengusaha.
·
Apabila
Tergugat meninggal dunia pada saat perkara masih jalan maka kedudukan Tergugat
bisa dimohonkan kepad Hakim yang memeriksa agar digantikan oleh ahli waris.
·
Dengan
demikian seluruh ahli waris harus ikut digugat.
Surat
Kuasa
·
Pasal
1729 BW mendefinisikan kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang
memberikan kuasanya (wewenang) kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas
namanya menyelenggarakan suatu urusan.
·
Menurut
Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 1959, surat kuasa kuasa khusus harus memenuhi
ketentuan :
- Menyebutkan
kompetensi relative, di Pengadilan Hubungan Industrial (PN) mana kuasa itu
dipergunakan mewakili pemberi kuasa;
- Menyebutkan
identitas dan kedudukan para pihak (sebagai Penggugat dan Tergugat);
- Menyebutkan
secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan
antara pihak yang berperkara. Paling tidak menyebut jenis atau masalah
perkaranya. Misalnya perkara warisan atau perceraian.
·
Tidak
terpenuhinya salah satu dari syarat diatas dapat berakibat surat kuasa khusus menjadi cacat formil,
dengan demikian kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa
menjadi tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani kuasa tidak sah. Bahkan
semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat, dan gugatan yang
diajukannya tidak dapat diterima.
GUGATAN
Susunan/bentuk
surat gugatan :
1.
Tanggal pembuatan gugatan
·
Tidak
ada pengaturan mengenai kewajiban mencantumkan tanggal, dengan demikian gugatan
yang tidak mencantumkan tanggal tetap sah menurut hokum.
·
Namun
demikian sebaiknya tetap dicantumkan guna menjamin kepastian hokum atas
pembuatan gugatan.
2.
Hal
·
Tidak
ada pengaturan yang tegas tentang hal, namun sudah menjadi kebiasaan bahwa
dalam gugatan selalu dicantumkan, agar mempermudah bagi Panitera atau Hakim
dalam memahami isi gugatan.
3.
Ditujukan ke PN sesuai dengan kompetensi
relative
·
Jika
tidak terpenuhi maka gugatan dianggap mengandung cacat secara formil dengan
demikian gugatan dinyatakan tidak dapat diterima NO (Niet
Onvankelijkverklaard).
·
Seharusnya
gugatan ditujukan ke pengadilan dimana buruh bekerja.
4.
Identitas Para Pihak
·
Menurut
Pasal 118 HIR identitas yang dicantumkan cukup memadai untuk :
a. Menyampaikan panggilan
b. Menyampaikan pemberitahuan
·
Gugatan
yang tidak mencantumkan identitas para pihak (apalagi identitas Tergugat),
menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada.
·
Identitas
para pihak ini meliputi :
a.
Nama Lengkap
·
Nama
harus terang dan lengkap, termasuk gelar atau alias.
·
Penulisan
yang salah, menyimpang dari semestinya sehingga benar-benar mengubah identitas,
dianggap melanggar syarat formil yang menyebabkan gugatan cacat formil. Dengan
demikian timbul ketidakpastian mengenia orang yang berperkara, sehingga cukup
alasan untuk dinyatakan gugatan error in persona atau obscuur libel, dalam arti
orang yang digugat kabur/tidak jelas, karenanya gugatan dinyatakan NO.
·
Apabila
kekliruannya sangat kecil maka harus ditolerir (a jadi o).
·
Penulisan
nama perseroan juga harus jelas (dalam hak para pihak atau salah satu pihak
berbentuk perseroan)
b.
Alamat/tempat tinggal
·
Alamat
kediaman pokok sesuai dengan KTP/KK, bagi perseroan sesuai AD/ART, ijin usaha,
papan nama.
·
Jika
alamat tidak diketahui, maka mencantumkan alamt tinggal terkahir, atau dengan
tegas dinyatakan tidak diketahui alamatnya dengan didukung surat keterangan Kepala Desa tentang hal itu.
Dengan demikian PN akan melakukan panggilan umum.
·
Yang
paling prinsip, gugatan harus disampaikan pada pengadilan dimana buruh bekerja.
5.
Fundamentum Petendi
·
Dasar
gugatan atau dasar tuntutan Penggugat.
·
Pasal
1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR menyatakan “Siapa mendalilkan maka diwajibkan
membuktikan”.
·
Unsure-unsur
Fundamentum Petendi :
a. Dasar Hukum, jadi berisi tentang
penjelasan dan penguatan mengenai hubunga hokum antara :
-
Penggugat
dengan materi yang disengketakan;
-
Antara
Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi.
b. Dasar fakta, yaitu fakta atau peristiwa
yang terjadi berkaitan langsung dengan objek perkara atau dasar hokum.
·
Dalil
gugatan yang tidak mempunyai dsar hokum dan dapat berakibat NO:
a. Dalil yang tidak berdasarkan
sengketa/perselisihan;
b. Tuntutan ganti rugi yang tidak rinci;
c. Dalil gugatan yang mengandung saling
pertentangan;
d. Hak atas objek gugatan tidak jelas.
6.
Petitum gugatan
·
Petitum
gugatan berisi pokok tuntutan Penggugat, berupa diskripsi yang jelas menyebut
satu persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal yang menjadi pokok tuntutan
Penggugat yang harus dibebankan/dinyatakan pada Tergugat.
·
Petitum
yang tidak memenuhi syarat :
a. Tidak menyebut secara tegas apa yang diminta
atau petitum bersifat sangat umum;
-
Menghukum
Tergugat membayar uang paksa sesuai UU setiap keterlambatan pelaksanaan isi
putusan, terhitung sejak putusna ini dibacakan.
b. Petitum tuntutan pesangon tetapi tidak
dirinci dalam Posita gugatan;
c. Petitum bersifat negative
-
Menghukum
Tergugat agar tidak mengganggu kehidupan Penggugat setelah putusan PHK.
d. Petitum tidak sesuai dengan dalil gugatan
-
Dalam dalil
menguraikan buruh masih ingin bekerja, tetapi dalam petutum justru minta PHK
7.
Tandatangan Penggugat/Kuasa
·
Putusan
Mahkamah Agung No.769 K/Sip/1976 menyatakan, “ Cap jempol yang tidak
dilegalisir tidak mengakibatkan gugatan batal demi hokum, tetapi cukup
diperbaiki dengan jalan menyuruh Penggugat untuk melegalisir ”.
Bentuk putusan berdasar
sifatnya :
1. Deklaratoir, pernyataan mengenai keadaan tertentu
·
Menyatakan
Tergugat sebagai pihak yang salah.
·
Menyatakan
bahwa Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum
·
Menyatakan
PHK sepihak tidak sah;
2. Constitutif, menimbulkan hokum/keadaan baru.
·
Menyatakan
putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
3. Condemnatoir, menghukum pihak yang salah.
·
Menghukum
Tergugat agar membayar pesangon yang menjadi hak Penggugat.
·
Menghukum
Tergugat untuk tetap memberikan hak gaji sebesar …..
·
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara.
JAWABAN TERGUGAT
·
Yaitu
bantahan atau pengakuan serta fakta-fakta lain mengenai dalil-dalil gugatan
yang diajukan oleh Penggugat.
·
Pada
prinsipnya jawaban cukup disusun dengan mengikuti poin-poin gugatan, serta
harus dipertimbangkan, apakah jawaban tersebut menguntungkan atau tidak,
seandainya suatu dalil gugatan akan mendatangkan kerugian terhadap kedudukan
Tergugat maka lebih baik dalil tersebut tidak ditanggapi.
·
Didalam
jawaban ini Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi, yaitu Tergugat mengajukan
gugat balik terhadap Penggugat.
·
Dalam
jawaban ini juga dimungkinkan untuk melakukan eksepsi,yaitu tangkisan yang
tidak menyangkut pokok perkara, tetapi berkaitan dengan kewenangan absolute dan
relative pengadilan, serta syarat-syarat formil gugatan.
REPLIK
·
Jawaban
balasan atas jawaban Tergugat dalam perkara perdata.
·
Replik
berisi dalil-dalil atau tambahan hal-hal baru untuk menguatkan dalil-dalil
gugatan.
DUPLIK
·
Jawaban/tanggapan
Tergugat atas Replik yang Penggugat.
PEMBUKTIAN
·
Bahwa
semua dalil yang telah disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat dalam proses
jawab jinawab harus dibuktikan oleh masing-masing pihak, untuk kemudian Hakim
dapat menilai dalil siapakah yang harus dianggap benar berdasar alat bukti yang
diajukan oleh para pihak tersebut.
·
Macam-macam
alat bukti :
1.
Bukti Tertulis
·
Akta,
surat yang
ditandatangani dibuat dengan tujuan sebagai alat bukti atas peristiwa tertentu.
-
Akta otentik, dibuat dan ditandatangani oleh pejabat
berwenang.
-
Akta bawah tangan, tidak dibuat oleh pejabat yang
berwenang atau dibuat tidak didepan pejabat yang berwenang.
·
Surat,
surat biasa
yang tidak ditujukan sebagai alat bukit
2.
Alat Bukti Saksi
·
Saksi
biasa.
·
Saksi
ahli.
3.
Persangkaan
·
Persangkaan
Hakim.
·
Persangkaan
menurut UU.
4.
Pengakuan
·
Pernyataan
yang disampaiakn oleh salah satu pihak baik di depan atau diluar pengadilan.
·
Hanya
pengakuan yang dilakukan didepan persidangan saja yang bisa dijadikan sebagai
lat bukit sempurna.
5.
Sumpah
·
Sumpah Supletoir, sumpah pelengkap yang biasa diucapkan
oleh saksi ketika akan memberikan kesaksisan.
·
Sumpah Decisoir, sumpah pemutus, sehingga pihak yang
berani melakukan sumpah ini dianggap sebagai pihak yang benar, hal ini baru
bisa dilakukan dalam hal tidak ada satu alat bukti pun yang bisa dijadikan
dasar untuk memutus perkara.
KEWENANGAN PENGADILAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ada 2 kewenangan yang harus dipahami oleh
semua pihak yang akan membuat gugatan :
1.
Kewenangan Absolut
- Kewenangan
untuk mengadili perkara berdasar pada jenis kasus yang memang hanya bisa
diselesaikan dalam lembaga peradilan tersebut.
- Hanya
menangani gugatan PHK, perselisihan hak, Perselisihan kepentingan,
perselisihan antar SB
2.
Kewenangan Relatif
- Kewenangan untuk mengadili berdasar
pada wilayah kekuasaan hokum dari lembaga peradilan tersebut.
- PHI Semarang berhak mengani perkara di
wilayah Jawa Tengah.
Description:
Makalah gugatan terbaik
Rating:
5